banner

Minggu, 15 Februari 2015

Ekonomi Syariah Solusi Krisis Ekonomi Dunia


Pembiayaan berbasis syariah diprediksi menjadi masa depan sistem perekonomian dunia. Sistem ekonomi konvensional yang digunakan saat ini terbukti tidak efektif. 

Sistem ekonomi konvensional telah gagal menunjukkan strategi yang tepat. Hal itu disebabkan adanya konflik antara sistem dan tujuan yang akan dicapai.
Oleh karenanya, ekonomi syariah dinilai mampu membuat perekonomian negara menjadi stabil. Ini terbukti di negara Timur Tengah yang menganut sistem ekonomi syariah dan lembaga perbankan syariah bisa terhindar dari krisis ekonomi dunia. 

Sebagai contoh adalah terjadinya krisis ekonomi pada 1997-1998 dan krisis global tahun 2008–2009 di Asia dan Eropa. Akibat krisis tersebut meruntuhkan sistem ekonomi kapitalis yang selama ini menguasai di negara-negara kawasan tersebut. Akhirnya mulai timbul kesadaran di seluruh negara di dunia untuk menganut sistem ekonomi syariah.
 

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Ekonomi islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain.


Dalam bentuk praktek, ekonomi islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga islam non bank lainya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan islam lainya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat (WASPADA online).


Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

Tokoh Ekonomi Islam: M. Umer Chapra


M. Umer Chapra (lahir di Bombay India, 1 Februari 1933; umur 82 tahun) adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.
Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman
Dalam karier akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi pada tahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) dan M.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karier akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya diMinnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahsiswa namun juga seluruh fakultas.

Tokoh Ekonomi Muslim: Ibnu Khaldun, Ekonom Muslim Multitalenta



Pada zaman keemasannya, dunia Islam memiliki sederet pakar ekonomi yang telah mencurahkan pemikirannya untuk membangun peradaban Islam. Salah satunya adalah Ibnu Khaldun. Ekonom Muslim dari Tunisia ini bernama lengkap Waliyuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadhrami al-Isybili, atau lebih dikenal dengan nama Abdurrahman bin Khaldun al-Hadrami. Beliau lahir di Tunis pada tanggal 27 Mei 1332 M (1 Ramadhan 732H), dan wafat di Kairo pada tanggal 19 Maret 1406 M (25 Ramadhan 808H).
Guru pertama Ibnu Khaldun adalah ayahnya sendiri. Sejak kecil, beliau sudah menghafal al-Qur’an dan ilmu tajwid. Dasar pendidikan al-Qur’an yang diterapkan oleh ayahnya telah menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam dan haus akan ilmu lainnya. Maka dari itu, beliau juga giat menimba ilmu agama, bahasa, logika, filsafat, hingga fisika dan matematika. Beliau belajar beragam ilmu tersebut dari sejumlah ulama Andalusia yang hijrah ke Tunisia. Dan kini, setelah lebih dari enam abad lamanya, beliau dikenal sebagai sejarawan, ekonom, dan sosiolog besar dengan begitu banyak karya monumental dan menjadi rujukan para ilmuwan dunia, salah satunya adalah Muqaddimah. Seluruh bangunan teorinya tentang ilmu sosial, kebudayaan, dan sejarah termuat di dalamnya. Sejarawan Inggris Arnold J. Toynbee menyebutnya sebagai karya terbesar dalam filsafat sejarah yang pernah dibuat manusia sepanjang masa. Bahkan sejarawan Inggris lainnya mengatakan bahwa Plato maupun Aristoteles belum mencapai jenjang keilmuan setaraf Ibnu Khaldun.
Karena pemikiran-pemikirannya yang brilian, Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu sosial dan politik Islam. Di bidang ekonomi, Ibnu Khaldun sudah mencetuskan berbagai macam teori, jauh sebelum lahirnya para ekonom Barat seperti Adam Smith dan David Ricardo. Teori-teori yang beliau temukan merupakan hasil pemikiran yang lahir dari hasil pengamatannya terhadap berbagai fenomena masyarakat, kemudian dipadukan dengan analisis yang tajam.
Nilai-nilai spiritual sangatlah diutamakan dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Karena beliau berpendapat bahwa kehancuran suatu negara, masyarakat, dan individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spiritual.

Ekonomi Berbasis Syariah


A. Pengertian

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.


B. Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional

Pertama, dari sisi aktor, ekonomi konvensional dan ekonomi syariah sama-sama digerakkan oleh aktivitis sosial, namun bedanya ekonomi syariah mempersepsikan transaksi perekonomian juga sebagai bentuk ekspresi keagamaan atau wujud religiusitas. Artinya teori-teori perekonomian dideduksi pula dari wahyu, bukan berasal dari pemikiran manusia semata. Sedangkan ekonomi konvensional jelas menafikan anasir keilahian dalam modus perekonomian.

Kedua, ekonomi syariah mengandaikan peran Negara sebagai wasit yang adil. Negara dapat, bahkan harus mengintervensi pasar manakala ada ketidakseimbangan distribusi kekayaan dan sumber daya kesejahteraan, dan pada kali lain harus menarik diri dari pasar jika menghasilkan efek yang kontraproduktif. Sementara ekonomi konvensional cenderung menharamkan intervensi Negara tersebut, karena pemerataan dan keseimbangan ekonomi diserahkan pada apa yang dinamakan sebagai mekanisme pasar (invisible hand).

Ketiga, ekonomi konvensional membebaskan setiap orang untung mencari keuntungan dengan cara dan sebanyak apa pun hingga tak terbatas. Sedang ekonomi syariah hanya mengakui motif pencarian keuangan secara halal, juga memagari secara etis komoditas ekonomi yang bersifat halal. Komoditas yang haram seperti minuman keras, keuntungan judi, dan yang semacamnya mutlak tidak dibolehkan.