banner

Minggu, 15 Februari 2015

Ekonomi Berbasis Syariah


A. Pengertian

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.


B. Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional

Pertama, dari sisi aktor, ekonomi konvensional dan ekonomi syariah sama-sama digerakkan oleh aktivitis sosial, namun bedanya ekonomi syariah mempersepsikan transaksi perekonomian juga sebagai bentuk ekspresi keagamaan atau wujud religiusitas. Artinya teori-teori perekonomian dideduksi pula dari wahyu, bukan berasal dari pemikiran manusia semata. Sedangkan ekonomi konvensional jelas menafikan anasir keilahian dalam modus perekonomian.

Kedua, ekonomi syariah mengandaikan peran Negara sebagai wasit yang adil. Negara dapat, bahkan harus mengintervensi pasar manakala ada ketidakseimbangan distribusi kekayaan dan sumber daya kesejahteraan, dan pada kali lain harus menarik diri dari pasar jika menghasilkan efek yang kontraproduktif. Sementara ekonomi konvensional cenderung menharamkan intervensi Negara tersebut, karena pemerataan dan keseimbangan ekonomi diserahkan pada apa yang dinamakan sebagai mekanisme pasar (invisible hand).

Ketiga, ekonomi konvensional membebaskan setiap orang untung mencari keuntungan dengan cara dan sebanyak apa pun hingga tak terbatas. Sedang ekonomi syariah hanya mengakui motif pencarian keuangan secara halal, juga memagari secara etis komoditas ekonomi yang bersifat halal. Komoditas yang haram seperti minuman keras, keuntungan judi, dan yang semacamnya mutlak tidak dibolehkan.



C. Ciri Khas Ekonomi Syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsenkonsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1. Kesatuan (unity
2. Keseimbangan (equilibrium
3. Kebebasan (free will
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifahTuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwaOrang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...


D. Prinsip Ekonomi Syariah

Dalam ekonomi Islam itu sendiri, memiliki prinsip-prinsip tertentu. Hal ini sangatlah penting untuk Anda ketahui. Terutama ketika akan melakukan usaha yang berkaitan dengan ekonomi yang berdasarkan pada aturan Islam.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Selain itu, ada juga tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi Islam:
• Multiple Ownership
Prinsip ini mempertegas bahwa konsep kepemilikan di dalam Islam sangat beragam. Berbeda dengan konsep liberal dengan kepemilikan swasta dan konsep sosialis dengan kepemilikan Negara. Islam mengajarkan kita bahwa kepemilikan yang hakiki adalah kepemilikan Allah SWT, adapun kepemilikan di dunia adalah kepemilikan yang sifatnya sementara dan titipan. Dan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak akan alokasi dan penggunaan kepemilikannya di dunia.
Konsep kepemilikan dalam Islam sangat beragam. Islam mengakui kepemilikan swasta. Namun untuk menjamin nihilnya perilaku zhalim, maka pemerintah melalui institusinya harus menguasai produksi komoditas tertentu dan komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan hajat hidup seluruh manusia. Kepemilikan ganda juga diakui seperti swasta-Negara, Negara-asing, domestik-asing, dan lain-lain.

• Freedom of Act
Dalam Islam, manusia sebagai entitas mandiri bebas melakukan sesuatu dengan syarat tidak mengganggu kebebasan orang lain dan kebebasannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Inilah yang melandasi prinsip Freedom of Act. Dengan prinsip ini, pemerintah yang ideal harus senantiasa menjaga mekanisme perekonomian dengan sangat ketat. Hal ini disebabkan Freedom of Act akan membentuk mekanisme pasar dalam desain perekonomian.

• Social Justice
Keadilan sosial berarti suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain. Peran pemerintah dalam hal ini sekali lagi sangat sentris. Dalam beberapa kasus, pemerintah harus intervensi harga maupun pasar. Hal ini untuk menjamin keadilan sosial dengan landasan suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain.

E. Tujuan Ekonomi Syariah

Dalam jurnal ekonomi, ekonomi syariah dikatakan mengacu kepada landasan nilai-nilai Islam. Syarat ini ialah mutlak. Dan Islam sendiri dikenal sebagai agama nanrahmatan lil alamin, atau agama nan digadang-gadang bisa menjadi rahmat (berkah) bagi seluruh alam. Maka sudah barang tentu, ekonomi syariah sebagai produk dari ajaran Islam ini diharapkan bisa menjadi rahmat (berkah) bagi para pelaku ekonomi. Yang tak hanya sebatas orang-orang pemeluk Islam sendiri, namun juga bagi nan tak memeluk agama Islam.

Ekonomi Islam bertujuan memberikan keselarasan buat kehidupan di dunia. Perlu digarisbawahi bahwa nilai Islam bukan semata-mata hanya buat kehidupan muslim, melainkan buat semua makhluk hayati di dunia. Karena Islam dalam muamalahnya atau praktek keduniawiannya sifatnya ialah general atau mendunia, membumi dan merakyat. Sehingga cukup kondusif buat diterapkan oleh siapapun juga.

Substansi proses ekonomi Islam yaitu pemenuhan kebutuhan manusia dengan landasan nilai-nilai Islam hingga mencapai pada tujuan agama ( falah ). Selain itu, ekonomi Islam juga menjadi rahmat seluruh alam dan tak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari suatu bangsa.

Diharapkan dengan menerapkan ekonomi syariah bisa menghantar bangsa ini menuju kemakmuran nan bisa diraih oleh semua orang, nan sifatnya generik dan mampu menjangkau seluruh orang, serta halal. Karena itu diharapkan bahwa sistem ekonomi syariah bisa menjadi solusi bagi perekonomian bangsa.

F. Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun sebelumnya. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar