Pembiayaan berbasis syariah diprediksi menjadi masa depan sistem
perekonomian dunia. Sistem ekonomi konvensional yang digunakan saat ini
terbukti tidak efektif.
Sistem ekonomi konvensional telah gagal menunjukkan strategi yang tepat. Hal itu disebabkan adanya konflik antara sistem dan tujuan yang akan dicapai.
Sistem ekonomi konvensional telah gagal menunjukkan strategi yang tepat. Hal itu disebabkan adanya konflik antara sistem dan tujuan yang akan dicapai.
Oleh karenanya, ekonomi syariah dinilai mampu membuat
perekonomian negara menjadi stabil. Ini terbukti di negara Timur Tengah yang
menganut sistem ekonomi syariah dan lembaga perbankan syariah bisa terhindar
dari krisis ekonomi dunia.
Sebagai contoh adalah terjadinya krisis ekonomi pada 1997-1998 dan krisis global tahun 2008–2009 di Asia dan Eropa. Akibat krisis tersebut meruntuhkan sistem ekonomi kapitalis yang selama ini menguasai di negara-negara kawasan tersebut. Akhirnya mulai timbul kesadaran di seluruh negara di dunia untuk menganut sistem ekonomi syariah.
Indonesia Financial Services Authority atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Islamic Finance telah memberikan perhatian cukup besar dan terus-menerus mendorong perkembangan keuangan Islam di Indonesia. OJK percaya bahwa pertumbuhan keuangan Islam akan membawa manfaat dasar (maslahat) untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan, stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan sosial.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, keuangan Islam (syariah) sangat berhubungan dengan sektor riil, karena produk-produknya, terutama produk pembiayaan, selalu menggunakan transaksi sektor riil sebagai tuntutan yang mendasar. Jadi, dampaknya dirasakan dengan cara yang lebih signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh adalah terjadinya krisis ekonomi pada 1997-1998 dan krisis global tahun 2008–2009 di Asia dan Eropa. Akibat krisis tersebut meruntuhkan sistem ekonomi kapitalis yang selama ini menguasai di negara-negara kawasan tersebut. Akhirnya mulai timbul kesadaran di seluruh negara di dunia untuk menganut sistem ekonomi syariah.
Indonesia Financial Services Authority atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Islamic Finance telah memberikan perhatian cukup besar dan terus-menerus mendorong perkembangan keuangan Islam di Indonesia. OJK percaya bahwa pertumbuhan keuangan Islam akan membawa manfaat dasar (maslahat) untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan, stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan sosial.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, keuangan Islam (syariah) sangat berhubungan dengan sektor riil, karena produk-produknya, terutama produk pembiayaan, selalu menggunakan transaksi sektor riil sebagai tuntutan yang mendasar. Jadi, dampaknya dirasakan dengan cara yang lebih signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kondisi ini juga akan membantu mengurangi "potensi
bubble" dalam perekonomian yang mungkin terjadi dan "decoupling"
antara sektor keuangan dan sektor riil.
Selain itu, kemungkinan untuk spekulasi yang berlebihan berkurang sejak gagasan keuangan Islam melarang spekulasi (gharar). Prinsip ini membuat keuangan Islam lebih tahan dari dampak krisis keuangan global. Oleh karena itu, keuangan Islam memiliki potensi yang kuat untuk mempromosikan stabilitas sistem keuangan.
Muliaman juga mengatakan, sistem bagi hasil-rugi, prinsip inti dari keuangan Islam adalah baik, menguntungkan dan adil untuk semua pihak, seperti pemilik dana (deposan), sektor riil (peminjam), dan bank-bank. Oleh karena itu, lingkungan yang kondusif perlu dibuat untuk struktur strategis ini agar dapat tumbuh dengan cepat.
Selain itu, kemungkinan untuk spekulasi yang berlebihan berkurang sejak gagasan keuangan Islam melarang spekulasi (gharar). Prinsip ini membuat keuangan Islam lebih tahan dari dampak krisis keuangan global. Oleh karena itu, keuangan Islam memiliki potensi yang kuat untuk mempromosikan stabilitas sistem keuangan.
Muliaman juga mengatakan, sistem bagi hasil-rugi, prinsip inti dari keuangan Islam adalah baik, menguntungkan dan adil untuk semua pihak, seperti pemilik dana (deposan), sektor riil (peminjam), dan bank-bank. Oleh karena itu, lingkungan yang kondusif perlu dibuat untuk struktur strategis ini agar dapat tumbuh dengan cepat.
Selain itu, keuangan Islam memiliki unsur penting dari
"fungsi sosial" untuk mendistribusikan pendapatan melalui produk
qardhul hasan.
Dengan karakteristik khas dari model bisnis, keuangan Islam dapat berkontribusi lebih efektif kepada usaha sektor riil dibandingkan pasar keuangan. Jenis model bisnis yang lebih tahan terhadap krisis keuangan. Hal ini juga lebih efektif dalam mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Muliaman mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pergerakan dari sektor keuangan Islam secara global mengalami kenaikan. Dari hanya US$137 miliar dari total aset pada 1996, diperkirakan mencapai US$1,8 triliun pada 2013.
Dengan karakteristik khas dari model bisnis, keuangan Islam dapat berkontribusi lebih efektif kepada usaha sektor riil dibandingkan pasar keuangan. Jenis model bisnis yang lebih tahan terhadap krisis keuangan. Hal ini juga lebih efektif dalam mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Muliaman mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pergerakan dari sektor keuangan Islam secara global mengalami kenaikan. Dari hanya US$137 miliar dari total aset pada 1996, diperkirakan mencapai US$1,8 triliun pada 2013.
Dalam waktu dekat, pada 2018, jumlahnya diperkirakan mencapai
US$4,5 triliun. Kini dibandingkan dengan lima tahun lalu, di beberapa negara
yang pangsa pasar keuangan Islam di negaranya mencapai lebih dari 20 persen
dari sistem keuangan keseluruhan.
Indonesia pun mengalami kenaikan yang terlihat dari total aset keuangan Islam di kuartal III/2014 mencapai sekitar Rp524 triliun atau sekitar US$44 miliar dengan saham bank syariah sekitar 49 persen, sukuk ± 39 persen dan lembaga keuangan non-bank ± 8 persen.
Indonesia pun mengalami kenaikan yang terlihat dari total aset keuangan Islam di kuartal III/2014 mencapai sekitar Rp524 triliun atau sekitar US$44 miliar dengan saham bank syariah sekitar 49 persen, sukuk ± 39 persen dan lembaga keuangan non-bank ± 8 persen.
Selain itu, Indonesia memiliki 66 reksa dana
syariah, 33 sukuk korporasi, dan 44 berdaulat sukuk oustanding. Industri
keuangan Islam telah bervariasi di kisaran pertumbuhan 10 persen menjadi 30
persen pada 2013 (yoy), sedangkan perbankan syariah mencapai 24 persen pada
2013 (yoy).
Hingga kuartal III/2014 secara market share keuangan nasional, posisi perbankan syariah terhadap total bank umum telah meningkat sebesar 4,9 persen. Saham syariah dari lembaga keuangan non bank yang mencapai 3,1 persen dan saham reksa dana syariah terhadap total dana mencapai 4,5 persen.
Hingga kuartal III/2014 secara market share keuangan nasional, posisi perbankan syariah terhadap total bank umum telah meningkat sebesar 4,9 persen. Saham syariah dari lembaga keuangan non bank yang mencapai 3,1 persen dan saham reksa dana syariah terhadap total dana mencapai 4,5 persen.
"Kami percaya bahwa jika tren ini terus berlanjut, kita
akan melihat pangsa jangkauan keuangan Islam ± 10 persen dari pangsa pasar
dalam dekade berikutnya," tutur Muliaman.
“Sekali lagi, dengan nilai-nilai karakteristik dan etika, kami percaya bahwa keuangan Islam akan mempromosikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memelihara sistem keuangan yang stabil,” kata Muliaman.
“Sekali lagi, dengan nilai-nilai karakteristik dan etika, kami percaya bahwa keuangan Islam akan mempromosikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memelihara sistem keuangan yang stabil,” kata Muliaman.
Namun, dalam rangka menciptakan dampak yang signifikan terhadap
perekonomian, keuangan Islam harus mendapatkan pangsa setidaknya 10 persen dari
total aset keuangan atau bahkan lebih tinggi.
Pada 2013, nilai aset keuangan Islam global hanya US$1,8 triliun. Oleh karena itu, dengan hanya 0,8 persen dari total pangsa pasar, pengaruh keuangan Islam tidak cukup signifikan terhadap pasar keuangan global. Oleh karena itu, usaha yang lebih besar perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pangsa keuangan Islam.
Untuk mengatasi tantangan ini, ujar Muliaman, diperlukan beberapa strategi guna mempercepat pengembangan keuangan Islam, baik di tingkat domestik dan tingkat global.
Pada 2013, nilai aset keuangan Islam global hanya US$1,8 triliun. Oleh karena itu, dengan hanya 0,8 persen dari total pangsa pasar, pengaruh keuangan Islam tidak cukup signifikan terhadap pasar keuangan global. Oleh karena itu, usaha yang lebih besar perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pangsa keuangan Islam.
Untuk mengatasi tantangan ini, ujar Muliaman, diperlukan beberapa strategi guna mempercepat pengembangan keuangan Islam, baik di tingkat domestik dan tingkat global.
Pertama, upaya bisa dilakukan melalui inovasi produk dan jasa.
Dalam pasar yang sangat kompetitif, seperti pasar keuangan, lembaga keuangan
Islam, dan instrumen keuangan Islam tidak bisa bergantung pada produk standar
biasa untuk menarik pelanggan.
Kedua, dalam pengembangan keuangan Islam perlu didukung oleh
kerangka hukum yang memadai. Ketiga, pengembangan keuangan Islam perlu lebih
banyak upaya kolaboratif dan terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar